Abstrak
Perencanaan Pembangunan Hukum yang dilakukan oleh Bidang Hukum Administrasi Negara melakukan kajian secara mendalam masalah - masalah yang berkaitan dengan aspek kelembagaan, aspek ketataleksanaan, aspek SDM atau aparatur , aspek Administrasi Pemerintah Pusat dan Daerah.