Kajian Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kota Semarang Bidang Tata Ruang, Pertanahan, Pemukiman dan Bangunan Gedung Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Detail
Penerbit
Bagian Hukum
Kategori Buku
34(910)(094.4)
ISBN
-
Tahun Terbit
Jumlah Halaman
1835
Nomor Rak
G.07
Tag
Dibaca
1 Kali
Abstrak
Hukum bertujuan menciptakan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Salah satu sumber hukum untuk mencapai tujuan tersebut adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pada saat ini, pemerintah Indonesia telah melakukan perubahan yang signifikan setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan salah satu undang-undang yang disusun dengan metode omnibus law dan menimbulkan dampak besar antara lain bidang tata ruang, pertanahan, permukiman dan bangunan adalah dari aspek pembentukan produk hukum, termasuk pembentukan produk hukum daerah. Teknik Omnibus Law bukanlah pertama kali dipraktikan di Indonesia