Abstrak
Hukum Kerjasama Daerah berada dalam ranah Hukum Ekonomi, yaitu hukum yang mengintegrasikan aspek hukum publik (hukum administrasi) dan aspek hukum privat (hukum kontrak), di dalam berbagai upaya mensejahterakan masyarakat yang dilakukan pemerintah melalui pembangunan kehidupan ekonomi.