Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Penggakatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PP. Nomor 43 Tahun 2007) dan Peryaratan dan Tata Cara Penggakatan Sekertaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PP. Nomor 45 Tahun 2007)
0 kali dibaca