peraturan pemerintah republik indonesia no 58 tahun 2008 tentang hak keuangan/administratif bagi ketua,wakil ketua,dan anggota dewan perwakilan daerah serta mantan ketua,wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah beserta janda/ dudanya dan pedoman penyusunan tata tertib DPRD
0 kali dibaca