SUSUNAN DALAM SATU NASKAH DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH PERTAMA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1975, KEDUA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1980, DAN KETIGA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1985