Keppres-9 Tahun 1986 Penunjukan Kantor Pembendaharan Negara Untuk Memungut Dan MenyetorkN Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Dibayar Oleh Pemerintah Untuk Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Dari Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah