Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 215/PMK.07/2015 Tentang Tatacara Pemotongan Dan Atau Dana Bagi Hasil Bagi Daerah Induk, Provokasi, Dan Atau Daerah Lain Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada DOB&Penyaluran Dana Hasil Pemotongan Dan Atau Dana Bagi Hasil Kepada DOB